Tampilkan postingan dengan label belajar nulis pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label belajar nulis pajak. Tampilkan semua postingan
on Jumat, 04 Januari 2013


Pajak penghasilan adalah pajak atas tambahan kemampuan ekonomis dari wajib pajak. Tambahan kemampuan ekonomis dalam konteks perusahaan bisa artikan sebagai tambahan kekayaan bersih dari perusahaan. Tambahan kekayaan bersih dalam hal ini (pajak) adalah laba bersih atau profit. Oleh karenanya pajak penghasilan secara umum dikenakan atas laba bersih perusahaan.

Disisi lain kinerja perusahaan sangat terpengaruh oleh kondisi perekonomian makro dari suatu negara. Dan salah satu kondisi yang berdampak pada perekonomian adalah krisis global. Sehingga dengan kata lain, Krisis global membawa dampak bagi dunia usaha dan pada akhirnya berdampak pada laba perusahaan. Lesu nya konsisi perekonomian akibat krisis global bisa menyebabkan menurunnya omset operasional perusahaan yang berakibat pada turunnya laba perusahaan.

PPh pasal 25 pada dasarnya adalah angsuran pajak, yang dihitung dengan dasar penghitungannya adalah dari PPh tahunan badan/OP setelah dikurangi kredit pajak tahun sebelumnya (PPh pasal 29). Atas konsep ini, PPh pasal 25 pada dasarnya adalah suatu angsuran yang meringankan wajib pajak agar saat pembayaran pajak penghasilan badan tidak satu kali sekaligus. Dilain pihak, pemerintah sebagai pihak yang paling berkepentingan atas pembayaran pajak memerlukan biaya operasionalnya dalam tahun berjalan yang tentu saja didapat dari pajak. Oleh karenanya, PPh 25 bisa dipandang sebagai kewajiban yang ditunaikan diawal oleh wajib pajak atas kewajiban pemenuhan perpajakannya.

Atas dasar hal tersebut, PPh 25 menjadi penting. Yang perlu dicatat kemudian adalah pemenuhan kewajiban yang ditunaikan diawal oleh wajib pajak. Kewajiban seperti ini tidak bisa dianggap sebagai murni kewajiban karena adanya pemenuhan diawal tersebut. Oleh karenanya akan muncul hak sebagai konsekuensi logis dari saat pemenuhan diawal tersebut. Dan kita lihat dalam four maxims dari Adam Smith, bahwa pajak dibayar pada saat yang tepat, hak-hak inilah yang harus diakomodir dalam rangka pemenuhan dari doktrin perpajakan Adam Smith. Dan lebih dari itu, pajak sebagai wujud partisipasi masyarakat secara masif harus pula memperhatikan hak-hak pembayar pajak secara umum. Oleh karenanya kemudian, dengan adanya berbagai situasi dan kondisi yang berpotensi menghambat pemenuhan perpajakan bulanan (angsuran – PPh 25), pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak hendaknya tanggap atas situsi tersebut. Hal bisa dilakukan oleh wajib pajak ketika kondisi keuangan perusahaannya sedang tersedat adalah mengajukan pengurangan atas pembayaran PPh 25.

Atas pengurangan pembayaran ini, telah dicantumkan secara tersurat di penjelasan pasal 25 UU PPh. Konteks yang menjelaskan adalah kondisi pembayaran pada bulan sebelum penyampaian SPT ketika terjadi pengurangan pembayaran dari yang seharusnya dibayar.

Aturan yang lebih teknis ditegaskan kemudian di Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-547/PK./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu. Dalam pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Disamping itu, jangan sampai hanya gara-gara pembayaran pajak maka cash flow perusahaan terganggu sehingga menghambat operasional perusahaan sehingga tidak mampu mencapai potensi laba seharusnya yang bisa dicapai, karena jika hal itu yang terjadi maka bisa berakibat pula pada pembayaran pajaknya dalam penghitungan pajak penghasilan tahunan yang semestinay dibayar.
on Sabtu, 23 Januari 2010
Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 6).

Kewajiban perpajakan pada dokter (PPh) terutama mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 ; “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini…”. Selanjutnya pada penjelasan pasal 4 tersebut disebutkan “Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi: i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya...

Dokter biasanya memperoleh penghasilan dari prakteknya dirumah sakit dan penghasilan dari tempat praktek pribadinya. Kedua sumber penghasilan tersebut digabung dan dilaporkan menggunakan form 1770. Untuk penghasilan dari rumah sakit dilaporkan pada form 1770 lampiran II, dan untuk penghasilan yang berasal dari tempat praktek pribadinya dilaporkan pada form 1770 lampiran I. Selain itu dalam pelaporan ini juga harus dimintakan bukti potong PPh 21 pada rumah sakit tempat dokter bekerja.

Mengenai penghasilan yang berasal dari tempat praktek pribadi dokter bisa menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (asumsi dokter menggunakan pencatatan). Untuk menghitung penghasilan netto menggunakan rumus penghasilan Bruto setahun X % norma. Adapun persentase norma adalah sebagai berikut :
45% : 10 ibukota propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak)
42.5% : Kota propinsi Lainnya
40% : Kota lainnya.

Norma penghitungan penghasilan neto boleh digunakan apabila penghasilan bruto kurang dari Rp 4.800.000.000,00. WP yang memilih untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 UU No 36 Tahun 2008). Adapun menurut PER - 4/PJ/2009 Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Selanjutnya adalah mengenai PPh Pasal 25, hal ini mengacu pada sistem perpajakan kita yang menganut prinsip "convenice to pay" yang berari bahwa wajib pajak diharapkan membayar pada saat yang menguntungkan dirinya. Salah satu contohnya adalah membayar angsuran pajak setiap bulan. Dengan adanya pembayaran angsuran pajak maka wajib pajak lebih ringan bebannya dalam membayar beban pajak yang terutang pada akhir tahun dan sebaliknya bagi pemerintah akan ada pemasukan untuk membiayai operasional pemerintahan. Angsuran pembayaran pajak ini nantinya akan diperhitungkan dengan PPh terutang pada akhir tahun didalam SPT Tahunan. PPh Pasal 25 dihitung menurut SPT Tahunan tahun pajak yang sebelumnya, lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
on Kamis, 21 Januari 2010
Saat itu, saat-saat pertama mengukir sejarahku di kotaku, Lubuk Pakam, ditanya ku oleh seorang bapak dikantorku,
“Di, kalau perusahaan sawit bisa dikukuhkan jadi PKP??’
“Bukannya kelapa sawit dibebaskan dari PPN pak? Jadi ya... bukan PKP pak..” mantab kujawab, hasil diklatku dua bulan dengan beberapa harinya PPN, ha.ha.haa..
“iya Di, sepertinya gitu..mungkin ada pengolahannya ini Di..” tambah bapak itu.
“iya Pak, kayaknya gitu..Ada pengolahannya..”
Dan pembicaraan singkat itupun segera berhenti. Tak tahu apa yang selanjutnya dilakukan bapak itu…

Selang beberapa lama, dari iseng-iseng berkunjung ke detik, kudapati sesuatu…kurang lebih:

Menurut Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2007, barang hasil pertanian termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis (Pasal 1 ayat 1). Pada Pasal 1 ayat (2) dijelaskan mengenai pengertian barang hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang (a) pertanian, perkebunan, dan kehutanan (b) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran, atau (b) perikanan, baik dari penangkapan maupun budidaya. Dan kita pasti sepakat perkebunan sawit termasuk kegiatan usaha dibidang perkebunan. Selanjutnya dalam pasal 2 dijelaskan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (salah satunya barang hasil pertanian) dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dari sini masih benar laah apa yang ku bilang pada bapak itu…
Tetapi… ternyata ada PMK Nomor 31/PMK.03/2008, dimana pada pasal 6 ayat (1) nya berbunyi :
"Orang atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku"

dan ternyata saya salah dan masih cupu….hahahaa….