Sekilas Sekali PPN

on Kamis, 21 Januari 2010
Saat itu, saat-saat pertama mengukir sejarahku di kotaku, Lubuk Pakam, ditanya ku oleh seorang bapak dikantorku,
“Di, kalau perusahaan sawit bisa dikukuhkan jadi PKP??’
“Bukannya kelapa sawit dibebaskan dari PPN pak? Jadi ya... bukan PKP pak..” mantab kujawab, hasil diklatku dua bulan dengan beberapa harinya PPN, ha.ha.haa..
“iya Di, sepertinya gitu..mungkin ada pengolahannya ini Di..” tambah bapak itu.
“iya Pak, kayaknya gitu..Ada pengolahannya..”
Dan pembicaraan singkat itupun segera berhenti. Tak tahu apa yang selanjutnya dilakukan bapak itu…

Selang beberapa lama, dari iseng-iseng berkunjung ke detik, kudapati sesuatu…kurang lebih:

Menurut Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2007, barang hasil pertanian termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis (Pasal 1 ayat 1). Pada Pasal 1 ayat (2) dijelaskan mengenai pengertian barang hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang (a) pertanian, perkebunan, dan kehutanan (b) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran, atau (b) perikanan, baik dari penangkapan maupun budidaya. Dan kita pasti sepakat perkebunan sawit termasuk kegiatan usaha dibidang perkebunan. Selanjutnya dalam pasal 2 dijelaskan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (salah satunya barang hasil pertanian) dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dari sini masih benar laah apa yang ku bilang pada bapak itu…
Tetapi… ternyata ada PMK Nomor 31/PMK.03/2008, dimana pada pasal 6 ayat (1) nya berbunyi :
"Orang atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku"

dan ternyata saya salah dan masih cupu….hahahaa….

0 komentar:

Posting Komentar